Senin, 05 Desember 2011

Dari Lawan Menjadi Kawan

Tema: Implikasi UU No 32 Tahun 2009

Oleh : Deni Kusumawardani (Staf pengajar Fak. Ekonomi Unair, Surabaya)
Tanggal : Kamis, 22 April 2010 Aspek Pembaruan
  
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan respon terhadap kompleksitas masalah lingkungan yang dihadapi Indonesia saat ini. UU baru tersebut merupakan pengganti dari UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang belum mengakomodir isu-isu aktual seperti: pemanasan global dan perubahan iklim; kerusakan lingkungan; serta otonomi daerah. Penambahan kata "perlindungan" pada UU baru menunjukkan ruang lingkup yang lebih luas, dimana lingkungan tidak hanya dikelola sebagai modal pembangunan, tetapi juga perlu dilindungi dari kerusakan untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).

Kelebihan yang menjadi perbedaan mendasar UU baru dari UU lama adalah adanya penguatan tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan mengintegrasikan aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan (Penjelasan UU No. 32 Tahun 2009). Beberapa konsep baru, seperti: kajian lingkungan hidup strategis (KLHS); ekoregion; kearifan lokal; dan instrumen ekonomi lingkungan hidup, ditujukan agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat berjalan lebih efektif.


Instrumen Ekonomi
Salah satu poin penting dari UU No. 32 Tahun 2009 adalah penggunaan instrumen ekonomi untuk mengendalikan kerusakan lingkungan, yang meliputi: (1) internalisasi aspek lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan ekonomi; (2) pendanaan lingkungan; serta (3) insentif dan disinsentif. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya untuk 'mengawinkan' aspek ekonomi dan aspek lingkungan yang dalam banyak dianggap bertentangan. Kegiatan ekonomi sering dituding sebagai 'biang kerok' dari kerusakan lingkungan, sehingga pembangunan ekonomi dijadikan sebagai 'lawan' dari pelestarian lingkungan. Akan tetapi, beberapa fakta empiris membuktikan bahwa kedua aspek tersebut mempunyai hubungan positif, artinya kemajuan di bidang ekonomi justru dapat mendorong usaha pelestarian lingkungan melalui pendanaan regulasi di bidang lingkungan, kemajuan teknologi dan perubahan struktur produksi, serta kesadaran terhadap lingkungan.

Walapun masih terdapat perdebatan ilmiah, sebenarnya di antara kedua aspek tersebut dapat terjadi hubungan 'simbiosis mutualisme'. Artinya, pembangunan ekonomi membutuhkan barang dan jasa lingkungan sebagai modal pembangunan, tetapi pelestarian lingkungan juga membutuhkan dukungan sumberdaya yang dihasilkan oleh pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, aspek ekonomi semestinya tidak dijadikan sebagai 'lawan', tetapi 'kawan' dari aspek lingkungan. Itulah sebenarnya yang menjadi spirit dari penggunaan instrumen ekonomi dalam kebijakan perlindungan dan pengelolan lingkungan yang tertuang dalam UU baru tersebut.

Ide untuk mengintegrasikan aspek ekonomi dan aspek lingkungan dalam pembangunan bukanlah barang baru. Konsep pembangunan berkelanjutan yang pertama kali dicetuskan oleh World Commission on Environment and Development � WECD tahun 1987 pada hakikatnya bertujuan untuk menjaga harmonisasi kedua aspek tersebut. Para ahli sepakat bahwa aspek ekonomi dan aspek lingkungan merupakan pilar utama dari pembangunan berkelanjutan. Akan tetapi, di Indonesia konsep tersebut hanya sebatas wacana dan belum direalisasikan secara serius dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan. Salah satu penyebabnya adalah tidak ada aspek legal formal yang membalut konsep tersebut menjadi suatu peraturan yang bersifat mengikat. Oleh karena itu, UU No. 32 Tahun 2009 yang memperkenalkan instrumen ekonomi sebagai alat untuk mengendalikan kerusakan lingkungan merupakan solusi nyata bagi upaya pengintegrasian kedua pilar pembangunan berkelanjutan tersebut.


Valuasi Ekonomi
Prasyarat utama untuk menjamin bekerjanya instrumen ekonomi dalam kebijakan lingkungan adalah pemberian nilai ekonomi (dinyatakan dalam satuan moneter) pada barang dan jasa lingkungan, atau dikenal dengan istilah valuasi ekonomi (economic valuation). Walaupun menimbulkan kontroversi, bahkan dianggap sesuatu yang 'haram' (illicit) dan tidak bermoral, namun valuasi ekonomi sangat diperlukan untuk mengestimasi nilai ekonomi barang dan jasa lingkungan dalam rangka mengintegrasikan aspek lingkungan dan aspek ekonomi. Selama ini, banyak yang beranggapan bahwa lingkungan adalah 'anugerah dari Tuhan' yang dapat dikonsumsi secara gratis. Dalam istilah ekonomi barang dan jasa lingkungan tesebut dikenal sebagai 'barang bebas' (free good) yang tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan ekonomi karena tidak mempunyai harga. Persepsi tersebut dapat mendorong eksplotasi sumberdaya alam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, menempatkan barang dan jasa lingkungan sebagai barang ekonomi (economic good) merupakan prinsip dasar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik.

Untuk barang dan jasa lingkungan yang diperdagangkan di pasar, valuasi ekonomi relatif mudah karena nilai ekonomi dapat diestimasi dari harga pasar aktual. Akan tetapi, jika barang dan jasa lingkungan tidak diperdagangkan di pasar, maka dibutuhkan teknik valuasi yang lebih kompleks. Untuk kasus tersebut, para ahli ekonomi telah mengembangkan berbagai teknik valuasi yang secara umum dapat dibagi ke dalam dua pendekatan, yaitu: (1) berdasarkan pasar pengganti (surrogate market); dan (2) berbasis survei.

Faktanya, sebagian besar barang dan jasa lingkungan tidak mempunyai pasar. Penyebabnya adalah tidak adanya hak kepemilikan (property right) yang jelas untuk barang dan jasa lingkungan, padahal hak kepemilikan tersebut merupakan salah satu syarat penting untuk bekerjanya suatu pasar. Dengan demikian, teknik valuasi lebih banyak menggunakan pendekatan non-pasar yang secara umum membutuhkan biaya yang besar, waktu yang cukup lama, dan tenaga ahli yang kompeten. Ini merupakan kendala utama yang menyebabkan keengganan untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Keuntungan Ekonomi
Pertanyaan rasional yang muncul adalah apakah kebijakan di bidang lingkungan dapat menguntungkan secara ekonomis? Jawabannya mungkin "tidak" dalam jangka pendek tetapi "ya" dalam jangka panjang. Kebijakan lingkungan dapat dianalogikan sebagai kegiatan investasi, yaitu mengorbankan keuntungan sekarang untuk mengharapkan keuntungan yang lebih besar di masa yang akan datang. Dalam jangka pendek, pemerintah harus mengeluarkan biaya yang besar untuk melindungi dan mengelola lingkungan. Tetapi dalam jangka panjang, pengeluaran tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pengalaman membuktikan bahwa kerusakan lingkungan dapat menimbulkan biaya sosial (social cost) yang besar serta menghapus hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Bila hal tersebut terjadi, maka kesejahteraan sosial (social welfare) yang menjadi tujuan akhir dari pembangunan ekonomi secara makro akan jauh dari kenyataan.

Bagi sektor usaha, kebijakan lingkungan dalam jangka pendek akan membawa proses perubahan pada berbagai aspek, seperti komposisi produksi, teknologi, dan struktur biaya. Internalisasi aspek ekonomi ke dalam kegiatan ekonomi dapat memperbesar biaya produksi yang berimplikasi pada berkurangnya keuntungan. Tetapi dalam jangka panjang, sektor usaha justru akan menikmati penghematan biaya jika menerapkan proses yang ramah lingkungan. Selain itu, dari sisi permintaan, kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap produk yang ramah lingkungan akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan. Ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi sektor usaha untuk merespon permintaan pasar tersebut. (*) 

http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/?ar_id=NzAxNA==

Tidak ada komentar:

Posting Komentar