Hutan
mempunyai tiga fungsi, yaitu: fungsi konservasi, fungsi lindung
dan fungsi produksi. Secara resmi pemerintah menetapkan ketiga fungsi hutan tersebut sebagai fungsi pokok hutan.
Hutan konservasi terdiri dari: (a) kawasan hutan suaka alam,
(b) kawasan hutan pelestarian alam, dan (c) taman buru. Hutan
lindung
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.Hutan produksi adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Hutan
konservasi
merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya.
Kawasan hutan suaka alam merupakan hutan dengan
ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi
sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan hutan
pelestarian alam merupakan hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Di tempat
tertentu kadang terdapat kawasan hutan yang dijadikan dan dikelolah sebagai “taman buru” yakni kawasan hutan yang di tetapkan sebagai
tempat wisata berburu.
Hutan
merupakan suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan dan hewan yang hidup dalam lapisan
dan permukaan tanah, yang terletak pada suatu kawasan dan membentuk suatu
ekosistem yang berada dalam keadaan keseimbangan dinamis. Dengan demikian dari
sistem yang kait-mengkait itu, hutan setidaknya memiliki manfaat utama sebagai
berikut:
- Hidrologis, artinya hutan merupakan gudang penyimpanan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada akhirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai yang memiliki mata air di tengah-tengah hutan secara teratur menurut irama alam. Hutan juga berperan untuk melindungi tanah dari erosi dan daur unsur haranya.
- Iklim, artinya komponen ekosistern alam yang terdiri dari unsur-unsur hujan (air), sinar matahari (suhu), angin dan kelembaban yang sangat mempengaruhi kehidupan yang ada di permukaan bumi, terutama iklim makro maupun mikro.
- Kesuburan tanah, artinya tanah hutan merupakan pembentuk humus utama dan penyimpan unsur-unsur mineral bagi tumbuhan lain. Kesuburan tanah sangat ditentukan oleh faktor-faktor seperti jenis batu induk yang membentuknya, kondisi selama dalam proses pembentukan, tekstur dan struktur tanah yang meliputi kelembaban, suhu dan air tanah, topografi wilayah, vegetasi dan jasad jasad hidup. Faktor-faktor inilah yang kelak menyebabkan terbentuknya bermacam-macam formasi hutan dan vegetasi hutan.
- Keanekaragaman genetik, artinya hutan memiliki kekayaan dari berbagai jenis flora dan fauna. Apabila hutan tidak diperhatikan dalam pemanfaatan dan kelangsungannya, tidaklah mustahil akan terjadi erosi genetik. Hal ini terjadi karena hutan semakin berkurang habitatnya.
- Sumber daya alam, artinya hutan mampu memberikan sumbangan hasil alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri. Selain itu hutan juga memberikan fungsi kepada masyarakat sekitar hutan sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Selain kayu juga dihasilkan bahan lain seperti biofuel, damar, kopal, gondorukem, terpentin, kayu putih dan rotan serta tanaman obat-obatan.
- Wilayah
wisata alam, artinya hutan mampu berfungsi sebagai sumber inspirasi,
nilai estetika, etika dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar