Minggu, 03 Juni 2012

"Geopark" Merangin Ladang Riset bagi Geolog Dunia


Jambi (ANTARA News) - Empat judul makalah tentang keberadaan aset geologi kawasan Geaopark Merangin, Jambi, akan disajikan dalam Seminar Internasional Geologi dalam Konferensi Unesko ke-5 di Unzen Jepang pada 12-15 Mei 2012 nanti. "Ini kabar luar biasa yang kita terima, ternyata apresiasi dunia internasional terhadap keberadaan Geopark Merangin sudah sangat terbuka, kata geolog dari Badan Geologi Kementerian ESDM, Sapari Dwi Hadian di Jambi, Rabu.

Salah satu bukti perhatian internasional itu ialah adanya empat judul makalah yang diajukan ilmuan dari Badan Geologi Kementerian ESDM langsung diterima oleh panitia konferensi Unesco Conference.

Pada seminar internasional geologi yang akan dilangsungkan di Unzen Jepang tersebut, masalah geopark merupakan hal terbaru yang dicatat panitia sehingga tanpa banyak seleksi keempat judul yang diusulkan empat geolog tersebut langsung diterima.

"Selain makalah saya yang mengangkat judul `Proposed Geosites Pyroclastic Deposit Fields in Mengkarang Formation, Jambi Indonesia, dan makalah dari geologi Syofyan Suwardy, Nana Sulaksana, dan Fauzi Hasibuan, semuanya akan disajikan di hadapan ilmuan dan geolog dunia pada momentum tersebut.

Diketahuinya keberadaan Geopark Merangin yang menjadi geopark paling berpotensi mendapat pengakuan Unesco tersebut memang kini sudah semakin mendapat respon dari dunia internasional.

Penelitian berkelanjutan dan proses percepatan pengembangan kawasan tersebut kini terus dilakukan tim yang telah dibentuk pemerintah daerah yakni tim percepatan pengembangan dan tim yang dibentuk Badan Geologi Kemen ESDM yakni tim riset atau peneliti telah bekerja semenjak 2011 hingga kini.

Keempat makalah yang diajukan untuk disajikan pada seminar tersebut, semuanya menceritakan kondisional geologi dan aspek-aspek alam serta pendukung lainnya yang memang mengandung nilai geologi tinggi peninggalan zaman `perem` 700 juta tahun sebelum masehi.

"Kita harapkan dengan diawali dari sajian makalah tersebut dukungan internasional khususnya dunia science geologi akan semakin deras mengalir, sehingga cita-cita Indonesia memiliki Geopark pertama pada 2015 nanti dapat terwujud sehingga Merangin-Jambi masuk jaringan geopark dunia,'' ujarnya.

Ia meyakinkan kekayaan geologi dari sungai Batang Merangin tersebut meliputi Geodiversity, Geoherritage, dan geo fenomena yang tiada duanya di dunia, menjadi jejak rekam evolusi bumi terlengkap dan terlestari di dunia yang kini masih ada.

Diharapkan konferensi Unesco di Unzen itu diharapkan semakin membuka mata dunia akan keberadaan warisan penting dunia dari bumi tersebut sehingga semua merasa bertanggung jawab untuk mengangkatnya. (BS/E003)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Sabtu, 02 Juni 2012

Konsep Geopark

Penulis : Hanang Samodra

Orang boleh tidak percaya jika batuan, fosil, sesar (patahan), lipatan, dan bentangalam dapat diajak berbicara.Tetapi melalui pengetahuan geologi, seorang ahli geologi dapat mengajaknya berbincang. Unsur-unsur geologipun akan menuturkan sejarahnya, sebagai bagian dari cerita panjang pembentukan bumi yang dimulai sekitar 4,5 milyar tahun lalu.

Melalui Geopark, orang diajak menelusuri lorong waktu geologi yang periodenya tidak hanya mencakup masa ratusan tahun tetapi hingga jutaan tahun. Geopark tidak hanya menyajikan alam yang termonumenkan secara geologi, tetapi juga kehidupan yang ada di dalamnya yaitu manusia, hewan dan tumbuhan.

Manusia mungkin sudah tinggal di dalamnya selama beberapa generasi, bekerja di kawasan itu sehingga sedikit banyak telah menghasilkan nilai ekonomi sendiri. Melalui pengembangan Geopark nilai ekonomi masyarakat setempat akan ditingkatkan, selaras dengan kegiatan konservasi berkelanjutan dan pendidikan yang menjadi kegiatan di dalam kawasan.

Geopark menjadi bentuk apresiasi kita semua kepada nilai dan makna keunikan, kelangkaan dan estetika dari keragaman dan warisan geologi yang terdapat di suatu kawasan.Ditopang oleh pilar pembangunan berkelanjutan, pengembangan wilayah berciri khusus seperti itu ditujukan kepada masyarakat setempat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan Geopark.

Dengan demikian masyarakat setempat akan merasakan manfaat yang diperoleh, langsung atau tidak langsung, dari kegiatan pembangunan Geopark di daerahnya. Oleh karenanya, sesuai dengan tujuan pembangunan Geopark, konsep ini mempunyai hakekat merayakan dan membangun kembali hubungan antara alam dengan manusia.Sebelum manusia ada, alam telah membentuk hubungan yang harmoni dengan binatang dan tumbuhan.

Berawal Dari Pemahaman Makna Keragaman Geologi dan Warisan Geologi

Neologisme geodiversity (keragaman geologi)-geoheritage (warisan geologi)-geoconservation (konservasi geologi) mulai mengglobal ketika geodiversity dipahami dan dimaknai oleh banyak orang sebagai komponen penting alam. Pemahaman geodiversity yang berdiri sejajar dan sama tinggi dengan biodiversity (keragaman biologi atau keragaman hayati) mulai mengerucut sejak tahun 1990-an, sebelum akhirnya menjadi paradigma dunia.

Geodiversity merupakan gambaran dari ragam komponen geologi yang terdapat di suatu daerah; termasuk keberadaan, penyebaran, dan keadaannya sehingga dapat mewakili evolusi geologi daerah tersebut.Batuan, mineral, fosil, tanah dan bentangalam adalah bagian integral dari alam.Di dalam konteks kehidupan, komponen-komponen dasar geologi dan bentangalam teridentifikasi mempengaruhi binatang, tumbuhan, serta tatanan sosial masyarakat setempat yang menghasilkan budaya.

Memahami proses yang terjadi di masa lalu¾seperti pembentukan tanah dan erosi, penggurunan, gempabumi, evolusi, punahnya tumbuhan dan binatang tertentu¾akan membantu manusia merunut kembali sejarah bumi. Teori James Hutton “the present is the key to the past” menjadi dasar upaya tersebut. Manusiapun selanjutnya dapat membuat prediksi akan terjadinya sebuah peristiwa geologi. Tetapi kapan suatu peristiwa geologi yang menyebabkan bencana (seperti gempabumi, letusan gunungapi) akan terjadi, manusia tetap tidak kuasa untuk menetapkannya.

Komponen-komponen geologi yang memiliki fungsi sebagai jejak rekaman penting sejarah bumi dimaknai sebagai situs geologi.Kandungan maknanya yang penting, menjadikan situs geologi sebagai sebuah warisan (geoheritage) yang perlu dilestarikan keberadaannya (geoconservation). Situs warisan bumi ini penting untuk pendidikan, aplikasi aneka prinsip geologi, dan visualisasi proses evolusi bentangalam. Unsur-unsur geologi dan geomorfologi diketahui menyumbang nilai estetika bumi dan mutu ekologi di dalamnya. Pemahaman tentang warisan geologi secara benar akan meningkatkan apresiasi orang terhadap warisan bumi.

Inisiatif UNESCO sebagai organisasi dunia yang mendukung pengembangan Geopark ditanggapi oleh banyak negara dengan meningkatkan perhatian pada unsur-unsur warisan alam di daerahnya.Perhatian yang lebih diberikan kepada warisan bumi yang memiliki makna sebagai kunci sejarah pembentukan bumi dan kehidupan di dalamnya. Agenda 21 tahun 1992 yang menjadi agenda ilmu pengetahuan untuk lingkungan, yang dicetuskan oleh UNCED (United Nations Conference on Enviroment and Development) di Rio de Janeiro-pun terdukung oleh konsep Geopark.

Pada tahun 2000, negara-negara Uni Eropa mulai mengimplementasikan Manifesto on Earth Heritage and Geodiversity.Mereka mendudukkan geomorfologi sebagai komponen utama bentangalam. Upaya ini terdukung oleh banyak organisasi internasional seperti Jaringan Geopark Eropa, International Association of Geomorphology (IAG), International Union of Geological Sciences (IUGS), dan International Geographical Union (IGU).

Di kawasan Asia-Pasifik-pun dibentuk jaringan Geopark serupa, yang tetap berafiliasi dengan UNESCO.Pembentukan Jaringan Geopark Asia-Pasifik ini diprakarsai oleh negara-negara yang sudah mempunyai Geopark Global yaitu Cina, Jepang, Malaysia, dan Australia.

Pengertian Geopark

Pengertian Geopark dapat dipahami melalui arti, fungsi dan implementasinya sebagai komponen yang berkaitan dengan alam dan kehidupan di bumi. Oleh sebab itu konsep Geopark memiliki tiga pengertian dasar, yaitu:
Merupakan kawasan yang memiliki makna sebagai suatu warisan geologi (sehingga perlu dilestarikan), sekaligus sebagai tempat mengaplikasikan strategi pengembangan ekonomi berkelanjutan yang dilakukan melalui struktur menejemen yang baik dan realistis.
Geopark berimplementasi memberi peluang bagi penciptaan lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat dalam hal memperoleh keuntungan ekonomi secara nyata (biasanya melalui kegiatan pariwisata berkelanjutan).
Di dalam kerangka Geopark, objek warisan geologi dan pengetahuan geologi berbagi dengan masyarakat umum. Unsur geologi dan bentangalam yang ada berhubungan dengan aspek lingkungan alam dan budaya.

Pengertian Geopark-pun dapat dipahami melalui beberapa aspek seperti:

1. Sebagai suatu kawasan

Geopark merupakan sebuah kawasan yang berisi aneka jenis unsur geologi yang memiliki makna dan fungsi sebagai warisan alam.Di kawasan ini dapat diimplementasikan berbagai strategi pengembangan wilayah secara berkelanjutan, yang promosinya harus didukung oleh program pemerintah.Sebagai kawasan, Geopark harus memiliki batas yang tegas dan nyata.Luas permukaan Geopark-pun harus cukup, dalam artian dapat mendukung penerapan kegiatan rencana aksi pengembangannya.

2. Sebagai sarana pengenalan warisan bumi

Geopark mengandung sejumlah situs geologi (geosite) yang memiliki makna dari sisi ilmu pengetahuan, kelangkaan, keindahan (estetika), dan pendidikan. Kegiatan di dalam Geopark tidak terbatas pada aspek geologi saja, tetapi juga aspek lain seperti arkeologi, ekologi, sejarah, dan budaya.

3. Sebagai kawasan lindung warisan bumi

Situs geologi penyusun Geopark adalah bagian dari warisan bumi.Berdasarkan arti, fungsi dan peluang pemanfaatannya, keberadaan dan kelestarian situs-situs itu perlu dijaga dan dilindungi.

4. Sebagai tempat pengembangan geowisata

Objek-objek warisan bumi di dalam Geopark berpeluang menciptakan nilai ekonomi.Pengembangan ekonomi lokal melalui kegiatan pariwisata berbasis alam (geologi) atau geowisata merupakan salah satu pilihan.Penyelenggaraan kegiatan pariwisata Geopark secara berkelanjutan dimaknai sebagai kegiatan dan upaya penyeimbangan antara pembangunan ekonomi dengan usaha konservasi.

5. Sebagai sarana kerjasama yang efektif dan efisien dengan masyarakat lokal

Pengembangan Geopark di suatu daerah akan berdampak langsung kepada manusia yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan. Konsep Geopark memperbolehkan masyarakat untuk tetap tinggal di dalam kawasan, yaitu dalam rangka menghubungkan kembali nilai-nilai warisan bumi kepada mereka.Masyarakat dapat berpartisipasi aktif di dalam revitalisasi kawasan secara keseluruhan.

6. Sebagai tempat implementasi aneka ilmu pengetahuan dan teknologi

Di dalam kegiatan melindungi objek-objek warisan alam dari kerusakan atau penurunan mutu lingkungan, kawasan Geopark menjadi tempat uji coba metoda perlindungan yang diberlakukan.Selain itu, kawasan Geopark juga terbuka sepenuhnya untuk berbagai kegiatan kajian dan penelitian aneka ilmu pengetahuan dan teknologi tepat-guna.

Terminologi Geopark

Geopark merupakan kawasan warisan geologi yang mempunyai nilai ilmiah (pengetahuan), jarang memiliki pembanding di tempat lain, serta mempunyai nilai estetika dalam berbagai skala.Nilai-nilai itu menyatu membentuk kawasan yang unik. Selain menjadi tempat kunjungan dan objek rekreasi alam-budaya, Geopark juga dimaknai sebagai kawasan konservasi dan perlindungan, di mana sebuah warisan geologi akan diturunkan kepada generasi selanjutnya.

Beberapa lokasi sumberdaya dan warisan geologi bolehjadi berada di suatu kawasan di mana telah terjadi urbanisasi dan kegiatan ekonomi.Pengelolaan sumberdaya dan pendekatan yang sifatnya inovatif terhadap daerah yang berkarakteristik seperti itu dipromosikan oleh UNESCO sebagai sebuah Geological Park¾disingkat Geopark.Di dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Taman Geologi.
Konsep GeoparkUNESCO menawarkan peluang untuk mengenal, melindungi dan mengembangkan situs warisan bumi di tingkat global.
Geopark akan mengenali kembali hubungan antara manusia dengan geologi, selain mengenali kemampuan situs itu sebagai pusat pengembangan ekonomi.
Konsep Geopark sangat dekat dengan paradigma penyatuan antara ilmu pengetahuan dengan budaya, yaitu melalui pengenalan keadaan fisik alam yang penting dan unik.

Peran Geopark

Geopark merupakan daerah lindung berdasarkan makna khusus geologi, kelangkaan dan keindahan. Fenomena itu mewakili sejarah, kejadian, dan proses bumi. Seperti Taman Nasional, Geopark-pun berada di bawah pengelolaan pemerintah di mana situs itu berada.

Selain membuka peluang untuk penelitian dan pendidikan, Geopark berpotensi besar dapat mengembangkan ekonomi setempat. Keadaan itu akan menciptakan lapangan kerja dan penumbuhan ekonomi baru. Geopark dapat dikembangkan menjadi objek dan daya-tarik wisata (geotourism), selain menjadi tempat kegiatan perdagangan dan pembuatan barang kerajinan (geoproducts) seperti cetakan fosil dan cinderamata.

Peristilahan di dalam Geopark

Geosite, geotope dan geological monument merupakan istilah yang sering dijumpai di dalam konsep Geopark.Sejak beberapa tahun terakhir istilah-istilah itu sudah dipakai secara luas. Meskipun demikian pemahaman akan arti, kepentingan dan implikasinya di dalam praktek masih terbuka untuk didiskusikan.

Geosite

Geosite diartikan sebagai situs sejarah alam yang berhubungan dengan sejarah semesta, bumi, dan manusia.Situs ini terbuka untuk kegiatan pariwisata.Setiap situs geologi atau situs bentangalam yang mengandung unsur keragaman geologi penting adalah geosite.Geosite dapat dijabarkan sebagai singkapan batuan atau bentangalam yang menunjukkan nilai tinggi sebagai warisan bumi. Situs itu mungkin ditemukan di tempat lain, tetapi secara umum sulit dijumpai.

Pemahaman terhadap geosite secara utuh akan membantu manusia memahami sejarah bumi, sehingga tumbuh kepedulian terhadap upaya perlindungannya. Pembukaan geosite untuk kegiatan pariwisata sudah banyak dilakukan, dan semuanya berada di dalam kemasan pengembangan yang sifatnya berkelanjutan.Strategi pengembangan yang diterapkan mendasarkan pada arti dan fungsinya sebagai warisan alam.

Hasil identifikasi dan promosi geosite menunjukkan bahwa Geopark dapat menjadi alat untuk meningkatkan kepedulian orang terhadap nilai warisan geologi dan geomorfologi.Usaha perlindunganpun selanjutnya dapat diterapkan, selaras dengan potensi pengembangan yang dimilikinya.

Geotope

Geotope didefinisikan oleh Sturm (1994) sebagai bagian penting dari geosfer yang dipahami melalui geologi, geomorfologi, bentukan alam, dan perkembangan alam yang memerlukan perlindungan dari pengaruh negatif yang berpeluang dapat merusaknya.Geotope merupakan komponen matriks abiotik yang terdapat di dalam suatu ecotope (istilah dalam ekologi).

Ecotope (patch) adalah bentangalam terkecil dengan ekologinya yang khas, yang disusun oleh unsur biotik dan abiotik.Karena geotope dianggap sebagai sumberdaya hasil pemahamannya sebagai warisan geologi, maka penciriannya akan jauh lebih baik jika dilakukan oleh sekelompok pakar, yaitu berdasarkan karakteristik, keunikan dan kajian-banding (komparatif).

Istilah geotope lebih banyak dipakai di Jerman.Pada tahun 1983 negara ini menggunakan geotope sebagai bentuk perlindungan warisan geologi.

Geosite dan geotope yang ditentukan berdasarkan makna geologi dan geomorfologi akan menjadi situs penting bagi penelitian dan pendidikan di antara para ilmuwan. Situs-situs itu mungkin tidak memiliki nilai estetika yang dapat menarik pengunjung atau para pembuat keputusan.Oleh karenanya tidak mudah meyakinkan orang yang bukan ahli geologi untuk melindunginya, yang notabene didasarkan pada pemahaman atas nilainya sebagai sebuah warisan alam.

Monumen geologi

Monumen geologi dipahami sebagai daerah lindung yang memiliki informasi bentukan geologi atau proses penting yang tidak dijumpai di setiap tempat. Monumen geologi merupakan bagian dari warisan geologi, dan dapat merupakan sebuah penampang tipe satuan batuan.Perlindungannya didasarkan pada manfaatnya untuk pendidikan, selain sebagai acuan ilmiah, penelitian, dan tempat rekreasi karena kelangkaan, keunikan dan estetika yang dimilikinya.

Model Ekosistem pada Geopark

Geologi menjadi faktor penentu utama bagi topografi, air, kimiawi tanah, kesuburan tanah, stabilitas lereng, serta aliran air permukan dan air tanah. Sebaliknya, komponen itu akan menentukan di mana dan kapan proses fisika, kimia dan biologi terjadi.

Meskipun lingkungan fisik penting bagi ekosistem Geopark, ilmu pengetahuan kebumian tradisional tidak dimasukkan dalam pengelolaan lahan. Secara tradisional, bentangalam sering dipahami sebagai jaringan dari proses biologi yang bekerja selama jenjang geologi tertentu.

Pada pendekatan yang sifatnya lebih moderen bentangalam dimaknai sebaliknya. Bentangalam diartikan sebagai sekumpulan proses¾biologi, geologi, sosial¾yang saling berhubungan dan saling tergantung satu sama lain. Perubahan filosofi ini akan menumbuhkan perhatian orang terhadap ilmu kebumian, terutama masalah interaksi antara sistem geologi dengan sistem biologi.

Untuk itu, International Union of Geological Sciences telah membentuk Komisi Ilmu Pengetahuan Geologi untuk Perencanaan Lingkungan. Komisi ini mengusulkan ditetapkannya metoda baku untuk mengukur proses geokimia, geofisika dan geomorfologi (Berger & Lams, 1996; Gouide et al, 1990 dlm. Sturn, 1994).Sasarannya adalah membuat sintesa terhadap semua perubahan geologi di setiap daerah yang memiliki arti bagi penilaian lingkungan.

Bibliografi

European Geoparks Network¾EGN, The organization¾Introduction. Melalui <http://www.europeangeoparks.org> [05/02/09]

Komoo, Ibrahim 2003, Conservation geology, protecting hidden treasures of Malaysia, LESTARI UKM Publication, Bangi, Selangor, Darul Ehsan, 51p.

Komoo, Ibrahim & M. Othman, 2002, The classification and assessment of geological landscape for nature conservation, Proc. 9th IAEG Cong. on Engineering Geol. for Developing Countries, 16-20 Sept. 2002, Durban, 1129-1137.

Sturn, B., 1994, The geotope concept: geological nature conservation by town and country planning. In: D. O’Halloran, C. Green, M. Harley, M. Stanley & J. Knill (Eds). Geological and landscape conservation. The Geological Society London, 27-31.

UNESCO Global Geoparks Network (GGN), Global Network of National Geoparks. Melalui <http://www.globalgeopark.org> [25/02/09]

Senin, 05 Desember 2011

Nikmati Kopinya, Bukan Cangkirnya

Sekelompok alumni satu University California of Bekeley yang telah mapan dalam karir masing-masing berkumpul dan mendatangi professor kampus mereka yang telah tua. Percakapan segera terjadi dan mengarah pada komplain tentang stess di pekerjaan dan kehidupan mereka.

Profesor menawari tamu-tamunya kopi, kemudian pergi ke dapur dan kembali dengan poci besar berisi kopi serta cangkir berbagai jenis - dari porselin, plastik, gelas, kristal, gelas biasa, beberapa diantara gelas mahal dan beberapa lainnya sangat indah - dan mengatakan pada para mantan mahasiswanya untuk menuang sendiri kopinya.
Setelah semua mahasiswanya mendapat secangkir kopi di tangan, professor itu mengatakan: "Jika kalian perhatikan, semua cangkir yang indah dan mahal telah diambil, yang tertinggal hanyalah gelas biasa dan yang murah saja.
Meskipun normal bagi kalian untuk menginginkan hanya yang terbaik bagi diri kalian, tapi sebenarnya itulah yang menjadi sumber masalah dan stress yang kalian alami, bila kalian lupa menikmati keinginan itu."

"Pastikan bahwa cangkir itu sendiri tidak mempengaruhi kualitas kopi. Dalam banyak kasus, itu hanya lebih mahal dan dalam beberapa kasus bahkan menyembunyikan apa yang kita minum.
Apa yang kalian inginkan sebenarnya adalah kopi terbaik, bukanlah cangkirnya, namun kalian secara sadar mengambil cangkir terbaik dan kemudian mulai memperhatikan cangkir orang lain."

"Sekarang perhatikan hal ini: Kehidupan adalah kopinya. Cangkirnya adalah uang, harta benda, jabatan, serta posisi dalam masyarakat. Sedangkan pekerjaan, dapat menjadi cangkir, dapat juga menjadi kopi.”

“Kalau anda justru bergembira dan bahagia saat bekerja, menjadi lebih bersemangat saat bekerja, dan saat bekerja bagi anda merupakan tamasya atau bermain-main. Maka pekerjaan itu merupakan KOPI”.

Sebaliknya, bila saat bekerja justru mudah stress, tidak bersemangat, merasa terbebani, mudah lelah, dsb-nya. Maka pekerjaan itu merupakan CANGKIR”.

Cangkir bagaikan alat untuk memegang dan mengisi kehidupan. Jenis cangkir yang kita miliki tidak mendefinisikan atau juga mengganti kualitas kehidupan yang kita hidupi.
Seringkali, karena berkonsentrasi hanya pada cangkir, kita gagal untuk menikmati kopi yang Tuhan sediakan bagi kita."

“Tuhan memasak dan membuat kopi, bukan cangkirnya
Jadi nikmatilah kopinya, jangan cangkirnya”.

Bagi anda yang belum merasakan nikmatnya saat bekerja, berusaha dan berlatihlah terus-menerus sedemikian rupa sehingga pekerjaan anda dapat menjadi kopi, bukan menjadi cangkir.

Bila anda sudah mampu menjadikan pekerjaan sebagai kopi, maka kualitas kopi maupun cangkirnya otomatis akan meningkat terus, dan bersamaan dengan itu, dalam keseharian anda akan selalu bahagia.

Anda pasti bisa melakukannya, karena Tuhan memberikan kemampuan itu kepada manusia.

Semoga bemanfaat.

Rawa, Sumber daya potensial untuk kesejahteraan masyarakat


Rawa merupakan salah satu sumber daya alam yang perlu dilindungi dan dapat didayagunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun hingga saat ini, kita lebih pandai dalam membangun namun kurang dalam hal merawat.  Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum (PU) yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Departemen PU Iwan Nursyirwan pada pembukaan Seminar Sehari Pengelolaan Rawa yang Berkelanjutan Rabu (23/08) di Jakarta. 

Demikian juga dalam penanganan lahan rawa, perlu pengelolaan dan perawatan yang intensif agar lahan tetap produktif. Sebab dengan memelihara dana dalam jumlah yang besar dapat dihemat dan mencegah kerusakan, yang dengan demikian dana dapat dialokasikan secara maksimal pada kegiatan lain yang lebih menguntungkan.
Dengan luas lahan yang cukup besar yakni 33,4 juta hektar yang tersebar di 4 pulau besar menjadikan rawa salah satu potensi negara yang patut dimanfaatkan semaksimal mungkin. Dalam hal ini ada 3 pihak yang mempunyai peran dalam pengembangan rawa yaitu pemukim asli atau pendatang, pihak pemerintah, dan pihak swasta. 

Berkaitan dengan pengembangan rawa, Pemerintah sendiri menggunakan pendekatan pengembangan secara bertahap. Dimana pada awalnya ditujukan untuk sistem drainase dan prasarana pendukung yang hanya dikhususkan untuk pertanian padi yang kemudian pada tahap selanjutnya sistem drainase ditingkatkan dan dukungan pertanian diberikan untuk meningkatkan produksi dan usaha diversifikasi pertanian. 

Menurut Iwan Nursyirwan, saat ini Pemerintah melalui Ditjen SDA Departemen PU sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang rawa yang merupakan salah satu amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dimana dalam UU ini disebutkan bahwa tiga pilar utama yang mendasari kegiatan berkaitan dengan sumber daya air adalah konservasi, pendayagunaan serta pengendalian daya rusak. 

Sasaran yang ingin dicapai dalam pengelolaan rawa adalah melindungi dan melestarikan rawa, pendayagunaan yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, mendukung pembangunan regional yang seimbang, mengurangi masalah lingkungan yang mungkin timbul serta mempertahankan keseimbangan ekosistem. 

Pengelolaan rawa itu sendiri perlu dilakukan secara terpadu yaitu dengan melibatkan semua pemilik kepentingan (stakeholders) dan antar wilayah administrasi melalui mekanisme koordinasi. Dalam hal keterpaduan, Direktorat Jenderal Pengairan telah memulai kegiatan ISDP (Integrated Swamp Development Project) tahun 1996-2000 yaitu di Kalimantan Barat, Riau, dan Jambi, bekerjasama dengan Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertanian serta institusi daerah (Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan Dinas Pekerjaan Umum) serta P3A. 

Sejak tahun 2002-2006, Ditjen SDA Departemen PU bekerjasama dengan pemerintah Belanda serta dengan melibatkan Departemen Pertanian, Universitas Sriwijaya, Bulog divisi regional Sumatera Selatan dan Bupati Banyuasin juga telah memperlihatkan keterpaduan pengelolaan rawa di Telang Saleh Sumatera Selatan. Hasilnya adalah meningkatnya produksi padi dari 2-4 ton/ha menjadi 5-7 ton/ha. 

Selain itu telah dihasilkan beberapa Pedoman Teknis Pengembangan Lahan Rawa Pasang Surut, dimana segala sesuatu berkaitan dengan pengembangan rawa pasang surut sudah diatur mulai dari aspek umum yang mengetengahkan potensi dan kendala pada pengembangan rawa dan peranan prasarana pengairan hingga lingkungan fisik sekitar serta satuan tanah dan kesesuaian lahan. 

Seminar dengan tajuk “Pengelolaan Rawa yang Berkelanjutan” ini merupakan rangkaian akhir dari hibah Belanda untuk pengelolaan lahan rawa pasang surut di Telang Saleh Sumatera Selatan, dan diselenggarakan oleh Ditjen SDA Departemen PU bekerjasama dengan Rijkswaterstaat Netherlands. 

Diharapkan seminar yang diikuti sekitar 150 orang ini dapat menghasilkan rumusan dan rencana aksi untuk pengelolaan rawa yang berkelanjutan di masa mendatang, sebagaimana harapan Menteri PU agar kegiatan-kegiatan seperti seminar ini tidak hanya membahas apa yang telah tertulis pada makalah namun menyerap apa yang telah didiskusikan dan kemudian menuangkannya dalam action plan sesuai kondisi masing-masing.

Sumber : www.pu.go.id, 25 Agustus 2006

10 Ide Unik Dalam Mengatasi Masalah Lingkungan

1. Melingkari bumi dengan kaca pemantul sinar

Ketika anda sedang berada di pantai, anda mungkin ingin menghindari silaunya sinar matahari dengan memakai kacamata hitam atau sebuah topi. Beberapa ilmuwan mengusulkan strategi serupa dalam menurunkan pemanasan global: membuat sebuah cincin pemantul sinar matahari dan debua angkasa di orbit sekitar daerah khatulistiwa.
Ide ini akan menurunkan jumlah radiasi sinar matahari yang mengenai planet dan beberapa pemicu gas rumah kaca. Ide liar ini akan berbiaya sangat mahal, dengan potensi harga sekitar trilyunan dollar Amerika.

2. Mengisi laut dengan material besi

Ini adalah ide dasarnya: proses fotosintesis plankton memerlukan karbon dioksida dari udara untuk membuat makanan. Ketika plankton mati, mereka akan tenggelam ke dasar lautan bersama dengan karbon yang di hisapnya.
Karena besi merangsang pertumbuhan plankton, beberapa orang menyatakan untuk memupuk lautan dengan material besi untuk menciptakan banyak plankton yang dapat menghisap karbon dioksida.
Beberapa perusahaan swasta bergabung untuk menumpahkan besi ke dalam laut untuk menjual kredit karbon, tetapi para ilmuwan mempertanyakan seberapa efektifkah penyerapan karbon. Beberapa kelompok pecinta lingkungan juga memperingatkan bahwa besi dapat melukai ekosistem lokal.

3. Terus gerakkan dan campurkan lautan

Ahli lingkungan dan pakar masa depan James Lovelock, pencipta hipotesa Gaia, membuat skema yang lucu dalam mengatasi pemanasan global. Ide lovelock adalah menggunakan pipa untuk menstimulasi bercampurnya lautan-lautan di dunia, sampai ke kedalaman, air kaya nutrsi akan memberi makan kumpulan ganggang yang akan mengisap karbon dioksida dari atmosfir dan tenggelam bersama ganggang ke dasar lautan ketika mati. Tetapi metode ini hanya bersifat sementara, karena pemanasan akan terus terjadi.

4. Mengisi udara dengan belerang

Beberapa tipe aerosol atau penyegar udara, partikel-partikel kecil akan terperangkap di udara dan mengakibatkan efek pendinginan di atmosfir. Partikel-partikel ini akan menghalangi beberapa radiasi panas matahari dan menghamburkannya kembali ke angkasa.
Efek pendinginan pada iklim bumi biasanya dapat terlihat setelah letusan gunung berapi, yang mana memuntahkan berjuta-juta ton belerang ke dalam atmosfir. Beberapa ilmuwan menyatakan bahwa untuk mentetralkan pemanasan global, kita dapat meniru perilaku alam dengan menginjeksikan belerang ke dalam atmosfir. Satu masalah yang akan muncul adalah rencana ini akan mengakibatkan hujan asam.

5. Biarkan cacing berada di dapur

Cacing dapat berguna dengan meletakkan mereka ke dalam sampah organik yang selanjutnya berubah menjadi kompos.

6. Rubah pola makan

Jika orang Amerika banyak berjalan dan menghindari makan daging merah, kita dapat menurunkan emisi karbon dioksida dan menyerang epidemi kegemukan. Seorang ilmuwan telah menghitung bahwa jika semua orang Amerika berusia antara 10 sampai 74 tahun berjalan kaki setengah jam sehari sebagai pengganti naik mobil, maka itu akan memotong emisi karbon dioksida sebanyak 64 juta ton (dan juga beberapa kilogram berat tubuh).
Badan pangan PBB, Food and Agriculture Organization melaporkan bahwa industri daging merah bertanggung jawab atas 18% dari emisi gas, melalui penggunaan pupuk buatan, pupuk kandang dan energi yang diperlukan untuk transportasi pakan ternak dan daging merah.

7. Mengubur gas karbon

Ketika kita terus memanasi bumi dengan karbon dioksida, beberapa ilmuwan mengusulkan untuk menarik gas karbon dioksida yang berlebih dan menyimpannya ke suatu tempat, mungkin di bawah tanah, lapisan batu bara atau ladang gas dan minyak yang sudah kosong.
Untuk melakukannya, karbon dioksida harus di pisahkan dari pabrik, di kompresi dan di injeksikan ke bawah tanah, yang mana akan bertahan selama ribuan tahun. Masih terdapat beberapa pertanyaan mengenai biaya penyedotan karbon dioksida dari pabrik, dan masalah lingkungan terhadap bocornya gas dari dalam tanah.

8. Hidup dengan sampah

Ini bukan berarti anda harus berhenti membuang sampah setiap minggu dan memulai hidup di lautan tisu dan pembungkus makanan. Seorang ahli teknik dari University of Leeds di Inggris telah membuat material bangunan dari bahan limbah (seperti kaca daur ulang, abu bekas pembakaran).
Bitublocks ini dapat digunakan untuk membangun rumah. Selain itu dalam pembuatannya juga memakan energi lebih sedikit dibandingkan dengan pembuatan batako. Ilmuwan lain juga telah mengajukan proposal penggunaan material limbah dari peternakan unggas, seperti bulu ayam untuk membuat plastik ramah lingkungan.

9. Memotong emisi gas

Proposal untuk merubah polusi yang dihasilkan oleh pembangkit energi, membatasi jumlah karbon dioksida pada bisnis, industri atau negara, atau pengenaan pajak terhadap emisi gas akan membawa emisi ke level yang lebih rendah secara menyeluruh, dan banyak negara telah menandatangani secara sukarela janji untuk memotong emisi pada Protokol Kyoto. Beberapa negara bagian, terutama California, telah mendorong suatu regulasi untuk mengatasi karbon dioksida.

10. Membatasi penggunaan kantong plastik dan lampu pijar

Ini mungkin terdengar seperti keputusan yang terburu-buru, tetapi San Francisco, Cina dan Australia semua sudah menerapkannya. Cina menginginkan membersihkan negaranya dari “polusi putih” — kantong-kantong plastik yang menyumbat jalan dan pembuangan air.
Australia berharap memotong emisi gas rumah kaca dan menurunkan tagihan listrik rumah tangga dengan menghapus secara bertahap pemakaian lampu pijar. Beberapa ukuran telah meraih momentum-nya dalam tahun terakhir dengan campur tangan pemerintah dalam melawan sampah plastik dan lampu yang tidak efisien.
Tetapi sebelum anda khawatir mengenai bagaimana anda membawa barang grosir anda, terdapat beberapa alternatif seperti: kantong kertas daur ulang dan lampu neon yang lebih efisien.

http://kabarlingkunganku.wordpress.com/2010/01/22/10-ide-unik-dalam-mengatasi-masalah-lingkungan/

sejarah hari lingkungan hidup sedunia


Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang pertama kali dicetuskan pada tahun 1972 sebenarnya merupakan rangkaian kegiatan lingkungan dari dua tahun sebelumnya ketika seorang senator Amerika Serikat Gaylord Nelson menyaksikan betapa kotor dan cemarnya bumi oleh ulah manusia, maka ia mengambil prakarsa bersama dengan LSM untuk mencurahkan satu hari bagi usaha penyelamatan bumi dari kerusakan. Pada tanggal 22 April 1970 Gaylord Nelson memproklamasikan Hari Bumi (Earth Day), sehingga tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Bumi (Earth Day). Di Indonesia sendiri peringatan Hari Bumi tidak begitu banyak diketahui oleh masyarakat bila dibandingkan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni. 

Secara prinsip tidak ada perbedaan antara Hari Bumi dan Hari Lingkungan, hanya saja sejarahnya yang berbeda. Hari Bumi diprakarsai oleh masyarakat dan diperingati terutama oleh LSM maupun organisasi yang berorientasi kepada pelestarian lingkungan hidup, sedangkan Hari Lingkungan didasarkan dari Konferensi PBB mengenai Lingkungan hidup yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 1972 di Stockholm, sehingga tanggal konferensi tersebut ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. 

Indonesia juga ikut terlibat dalam konferensi tersebut dengan hadirnya Prof. Emil Salim yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bappenas. Hari Lingkungan Hidup Sedunia bersifat lebih resmi dan diperingati oleh masyarakat dan pemerintah di seluruh dunia. Tujuan kedua peringatan hari tersebut adalah sama yaitu untuk menggugah kepedulian manusia dan masyarakat pada lingkungan hidup yang cenderung semakin rusak.

Plutokrasi, Korporatokrasi, dan Korupsi (Studi Koalisi Pembunuh Hak Asasi Lingkungan Hidup Indonesia)

Tema: Reformasi Birokrasi untuk Lingkungan Hidup

Oleh : Ikhsanudin (Mahasiswa Teknik Kimia UGM)
Tanggal : Senin, 31 Mei 2010 


PLUTOKRASI, korporatrokasi, dan korupsi adalah musuh utama lingkungan hidup Indonesia bahkan juga menjadi musuh utama lingkungan hidup seluruh dunia, disadari ataupun tidak. Hal itu diakibatkan oleh rusaknya birokrasi Indonesia yang sudah mencapai level tingkat stadium tingkat akhir.

Reformasi birokrasi yang hanya dilakukan dalam tataran permukaan tidak akan sanggup memecah gurita yang memiskinkan lingkungan hidup Indonesia, bahkan memaksa lingkungan hidup untuk kembang-kempis tanpa nafas. Karena penjahat-penjahat lingkungan hidup itu sudah menguasai birokrasi bahkan merekalah yang membuat birokrasi. Apalagi saat ini mereka telah membentuk koalisi. Lebih jauh dari itu sekretariat bersama "tidak peduli pada lingkungan" telah terbentuk di pelataran birokrasi Indonesia.

Mulai dari Plutokrasi. Plutokrasi adalah pemerintahan yang dikuasai oleh orang-orang yang bermodal besar, kaya rasa, dan menguasai sebagian besar aset-aset negara. Seperti dikemukakan oleh Bapak Sofyan Effendi, mantan rektor UGM, pemilik aset terbesar di negeri ini hanya berjumlah 12 keluarga. Dan keluarga pemilik perusahaan yang sebagian besar bergerak dalam eksplorasi dan eksploitasi, yang nota bene mau tidak mau lingkungan hidup mendapat pengaruhnya, ternyata juga menjadi oknum pemerintahan. Dan alangkah berbahayanya ketika pemilik modal dan perusahaan eksploitasi yang biasanya sewenang-wenang terhadap lingkungan karena mazhab ekonomi yang mengharuskan untung sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya, menjadi penentu kebijakan dan mempunyai akses pemerintahan.

Akan hancurlah tatanan lingkungan tanpa orang-orang penyebabnya ini menennggung apa yang diusahakan. Lumpur lapindo menjadi contoh nyata bagaimana lingkungan hidup yang hancur akibat lumpur tidak segera diatasi. Pihak pelakunya tidak bertanggung jawab dalam merecovery kemanusiaan apalagi lingkungan hidupnya. Kerusakan parah telah melanda, termasuk persawahan, air laut yang tercemari oleh lumpur, yang disinyalir mengandung Cadmium yang bisa jadi akan menyebabkan terulangnya tragedi Minamata Jepang. Tetapi plutokrasi menutup pertanggungan jawab itu semua. Lingkungan hidup rusak tanpa pelakunya bisa tersapu keadilan secara merata. Yah, platokrasi membuat keadilan hilang. Hak asasi lingkungan hidup tidak lagi dipandang. Keluarga salah tetap terbela karena mereka adalah penguasa pemerintahan. 

Korporatokrasi tak kalah kejamnya. Korporatokrasi adalah pemerintahan dari Korporat, oleh Korporat dan untuk Korporat. PT Freeport adalah gajah di pelupuk mata sebagai contoh korporatokrasi yang negara tidak sanggup untuk melawannya. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) telah berulang kali bersuara terhadap masalah penambangan Freeport yang merusak ekosistem dengan sangat cepatnya. Boleh jadi ketika kontrak yang diperpanjang oleh Megawati itu berakhir, gunung itu telah menjadi lembah cekung dan kerusakan ekosistem yang parah.

Kerusakan lingkungan hidup akibat Freeport  telah jelas terbentang dan terkuak salah satunya oleh Muhammad Amien Rais. Akan tetapi negara telah kalah oleh Korporatokrasi multinasional yang mampu mengalahkan Indonesia, bahkan negara yang dalam kondisi benar pun tunduk. Ahli hukum Internasional pasti tahu bahwa kerjasama harus menguntungkan kedua belah pihak dan tidak boleh merugikan satu pihak. Ketika ingkungan mejadi rusak itu adalah kerugian yang bisa dinegosiasikan ulang. Akan tetapi begitulah kenyataan yang terjadi. Lagi-lagi lingkungan hidup hak asasinya terzalimi.

Masih juga satu lagi pembunuh hak asasi lingkungan hidup Indonesia, bahkan seluruh dunia juga bisa terbunuh olehnya yaitu korupsi. Korupsi dengan segala pengertiannya yang terbukti mempunyai konstituen pengikut yang banyak. Korupsi ini tidak hanya mampu merenggut kehormatan birokrat Indonesia, bahkan juga bisa merenggut Lembaga Swadaya Masyarakat pelindung lingkungan sekalipun.

Korupsi penjahat lingkungan ini dimulai dari pembuatan peraturan dan undang-undang yang mempunyai implikasi kepada lingkungan hidup. Anggota dewan yang terhormat mulai dari awalnya telah mendapat pesanan dari para penjahat lingkungan. Dengan uang yang dimilki mengajak wakil yang dipilih rakyat kedalam kenikmatan yang melenakan, sehingga kualitas keputusan undang-undang yang dihasilkan itu akan mengikuti siapa yang memberikan makanan. Lingkungan hidup yang merana dan meronta ternyata tak bisa mencapai telinga sang penguasa aspirasi. Tertutup matanya, bahwa lingkungan inilah selama ini yang menghidupi paru-parunya dengan oksigennya, membuat indahnya pemandangan dunia dengan hijaunya, dan lingkungan itulah yang menjadi tempat berlindung bagi biota-biota dan menjaga ekosistem alam. Jikalau sistem kseimbangan lingkungan ini dirubah chaos akan terjadi dan meruntuhkan negeri.

Terbayang dalam ingatan betapa bermasalahnya Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Penanaman Modal, maupun Peraturan Pemerintah tentang Hutan Lindung yang sangat bisa ditebak siapa yang memesan itu. Di dalamnya klausul-klausulnya kelestarian lingkungan digadaikan dengan sangat murahnya  dan begitu tidak elegannya. Tanpa tedeng aling-aling lagi para pembuat kebijakan melakukan perusakan terhadap keberlangsungan hak-hak lingkungan yang nantinya juga manfaatnya akan kembali ke manusia lagi. Dan hal itu tidak lain kecuali dikarenakan adanya praktek-praktek korupsi yang terjadi namun tidak kasat mata di mata publik.

Tidak hanya berhenti disana saja, korupsi yang menyandera negara, seperti kata Amien Rais, mempunyai andil besar dalam perusakan lingkungan hidup negeri ini. Cobalah tilik bupati-bupati, atau gubernur-gubernur yang melakukan hal itu di daerahnya sendiri. Merusak lahan, merusak lingkungan hidup. Di salah satu daerah contohnya, pemerintah setempat melegalkan  penambangan pasir  besi  dipinggir pantai yang pasti dampak terhadap lingkungan akan signifikan. Ancaman ekstrusi, abrasi, pencemaran, tak terhindarkan lagi.

Belum lagi nantinya ada LSM Lingkungan yang mendapatkan order untuk mendukung program pro-lingkungan dari CSR perusahaan eksploitator lingkungan, tetapi sungguh hal itu hanya untuk menutupi keburukan perusahaan tersebut.

Mereka bertiga sekarang berkoalisi, membentuk aliansi yang kuat dan tidak mudah tergoyahkan. Merusak, menghancurkan, kembali merusak, dan kembali menghancurkan alam. Sekretariat mereka adalah birokrasi pemerintah itu sendiri. Dan untuk mengahancurkan para penghianat hak asas lingkungan hidup itu, langkah pertama adalah menghancurkan, koalisi mereka, diikuti penghancuran terhadap masing-masing dengan cara yang elegan.

Cara awal yang harus segera ditempuh adalah penindakan secara tegas para penjahat lingkungan yang masih berkliaran, entah di hutan, di pantai, di daerah pertambangan atau dimanapun itu yang menjadi ladang operasi mereka. Kasus korupsi hutan yang menyalahgunakan HPH harus diusut sampai akar-akarnya.

Kembangkan kasus kejahatan lingkungan yang belum tersentuh, dan dengan keberanian ekstra melawan kezaliman itu. Freeport yang sedemikian parahnya harus diajak untuk negosiasi ulang. Indonesia dalam posisi benar, dan ketika maju di pengadilan Internasional pun akan menang. JIka presiden tidak mau menteri lingkungan hidup terutama harus berani maju, rakyat akan ada dibelakang membela hal itu.

Pembatasan terhadap kepemilikan aset negara terutama yang berpengaruh pada lingkungan manjadi salah satu yang penting untuk dilakukan. Sehingga mereka yang duduk di lingkaran kekuasaan sedikit akan menggunakan pengaruhnya akibat keuntungan yang tidak signifikan.

Peraturan-peraturan lingkungan yang menjadi payung perusak lingkungan segera di yudisial reviewkan dan diganti dengan peraturan yang berpihak pada lingkungan.

Tentu saja paradigma pembangunan yang melestarikan lingkungan hidup ditanamkan ke dalam generasi muda dalam kurikulum pendidikan. Karena kalaulah langkah-langkah tadi gagal, generasi baru ini mungkin menjadi solusi yang mencerahkan. (*)

http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/?ar_id=NzQzMw==

Peranan dan Urgensi Ethics dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Tema: Pengelolaan Sumber Daya Alam

Oleh : Dimas Bagus Wiranata Kusuma, Candidate Master of Economics International Islamic University Malaysia
Tanggal : Senin, 31 Mei 2010  

 Potensi Kekayaan Alam Indonesia
Tak dapat dipungkiri bahwa Indonesia dikenal sebagai negara Megabiodiversity karena keanekaragaman sumberdaya hayatinya, meliputi hewan, tumbuhan, bentangan alam, dan kandungan alam yang cukup luas. Ditambah lagi dengan lingkungan pesisir dan panjang garis pantai yang mencapai 81,000 kilometer serta kepulauan sebanyak 17,000 pulau, maka Indonesia dinobatkan sebagai negara dengan pemilik ekosistem terkaya di dunia. Menempati sekitar 1,3% wilayah bumi, Indonesia diberikan areal hujan tropis terluas ketiga di dunia berikut kekayaan mineral di dalamnya. World Bank (1994) menyebutkan bahwa 10% tanaman dan bunga yang ada di dunia, 12 % jenis binatang menyusui, 17% jenis burung, 25% jenis ikan, kesemuanya berada di Indonesia. Selain itu, dalam dunia pertambangan Indonesia tercatat sebagai negara dengan kandungan mineral kandungan mineral yang berlimpah. Ditegaskan oleh fakta bahwa Indonesia menempati posisi kedua untuk komoditas timah, posisi terbesar keempat untuk tembaga, posisi kelima untuk nikel, terbesar ketujuh untuk emas, dan kedelapan untuk komoditas batu bara. sehingga dengan posisi demikian, kekayaan tambang berkontribusi 11% dari pendapatan ekspor dan 2,5% dari GDP.

Untuk siapa SDA Indonesia?
Ironisnya, dibalik kekayaan alam yang begitu melimpah, tersingkap kenyataan bahwa banyak menyimpan ketidakadilan khususnya dalam distribusi penguasaan sumber daya alam (SDA). Penguasaan dan pengelolaan SDA selama ini belum mampu meningkatkan dan menempatkan rakyat Indonesia sebagai target menuju gerbang kesejahteran sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 3, "Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikusasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Tampaknya semangat kapitalis mampu mengaburkan tujuan penguasaan dan pengelolaan SDA oleh negara, yang sesungguhnya semata-mata demi dan untuk keuntungan rakyat, bukan sebaliknya. Sejak tahun 1967, misalnya, pemerintah mengeluarkan izin berupa Kontrak Karya seluas 84.152.875,92 Ha atau separuh luas daratan Indonesia untuk dieksploitasi. Namun, menurut Walhi (1994) eksploitasi hutan oleh HPH menunjukkan bahwa 85% dinikmati oleh pengusaha sendiri, dan sisanya oleh pemerintah. Indikasi lain ketidakberpihakan bagi rakyat tampak pada angka penyerapan kerja yang terlibat dalam usaha perkayuan, yaitu pada HPH yang hanya sekitar 153.438 orang berbanding sekitar 20 juta orang yang mengharapkan pekerjaan akibat kemiskinan yang berkepanjangan. Dipihak lain, dalam sektor pertambangan, Indonesia telah memulai kontrak karya dengan PT Freport Indonesia sejak 1967 untuk konsesi 30 tahun. Indikasi ketidakadilan tampak pada royalty yang disetor kepada negara yang menurut laporan Econit hanya sekitar 1-3,5% atau sekitar 479 juta Dolar AS (SWA, 1997). Berdasarkan laporan GATRA (1998), jumlah itu terlampau kecil jika dibandingkan dengan pendapatan yang diterima sekitar 1,5 miliar Dollar (1996) dan hanya disisihkan 1% sebagai dana pengembangan masyarakat Papua.             
                                                                           
Mengapa Mis-management terjadi?
Hakikatnya sumber daya alam disediakan oleh sang pencipta untuk keberlangsungan hidup dan kemakmuran manusia dengan pemerintah sebagai pengelolanya. Dengan demikian, dalam setiap pengambilan kebijakan dan putusan menyangkut SDA, pemenuhan dan kepentingan rakyat mutlak mendapat prioritas. Seperangkat peraturan telah banyak dikeluarkan dengan harapan dapat memastikan efektivitas pengelolaan SDA, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Ini pulalah yang kemudian menjadi hasil dari Konferensi Stockholm (1972) serta dikukuhkan sebagai dasar konsep "Konsep Pembangunan Berkelanjutan". Akan tetapi, dalam konsideran TAP IX/MPR/2001 menyatakan bahwa pengelolaan SDA selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, dan ketimpangan struktur penguasaan dikarenakan perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan bertentangan yang secara implisit sebenarnya dapat mengancam keberlangsungan konsep tersebut. Dengan demikian, dapatkah kita menjustifikasi bahwa tumpulnya peraturan pengelolaan SDA apakah dikarenakan telah mandulnya fungsi pengawasan dan penegakan negara, atau menunjukkan makin akutnya krisis legitimasi negara dalam mengawal implementasi peraturan lingkungan hidup, atau hegemoni kekuatan asing yang sedemikian kuat mencengkram sehingga mampu membelokkan idealisme negara?
 
Krisis Ethics?
Menyikapi ketidakefektifan peraturan dalam manajemen pengelolaan SDA, maka, jika kita masih mengharapkan adanya solusi yang tuntas terhadap permasalahan ini, maka kita sudah tidak bisa lagi mengharapkan solusi-solusi yang hanya ada dalam wilayah ilmu ekonomi semata. Solusi yang dibutuhkan seharusnya adalah solusi yang lebih bersifat fundamental, yaitu solusi yang mengarah pada terjadinya perubahan pada sistem nilai yang diyakini para pelaku ekonominya. Penekanan unsur ethics dalam aktivitas ekonomi adalah suatu keniscayaan karena ethics sebenarnya adalah panduan tidak tertulis yang muncul sebagai aturan dan didorong oleh faktor "kebenaran" untuk diimplementasikan dalam berbagai konteks kehidupan. Pendeknya, ethics dapat mendorong setiap orang untuk dapat memisahkan dan mengidentifikasi perihal yang baik dan tidak dalam mengamati serta akhirnya memutuskan untuk dilakukan atau tidak. Dengan demikian integrasi ethics ke dalam ekonomi akan mendorong kegiatan ekonomi lebih produktif karena perilaku manusia terarah menjadi lebih terkendali, berkeadilan, dan jauh dari konflik kepentingan. Sebaliknya pengenyampingan ethics akan berdampak pada munculnya banyak peraturan yang terkesan kompleks dan costly karena banyaknya kepentingan yang sama-sama ingin dipuaskan. Hal ini pada gilirannya melupakan target sebenar dari setiap penyusunan suatu peraturan yaitu semata-mata melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat.
Mulai Dari Mana?

Sonny Keraf (2002) menegaskan bahwa kegagalan dalam memahami etika pembangunan berkelanjutan telah berdampak pada kelirunya dalam mengimplementasikan paradigma yang memuat prinsip kerja pembangunan. Karenanya reformasi paradigma individu dapat dijadikan permulaan dalam membentuk paradigma utuh pembangunan berkelanjutan. Paradigma adalah cara pandang seseorang dalam menyikapi sesuatu dimana ia bergantung pada seberapa tinggi tingkat kepahaman akan filosofi etika itu sendiri. Ethics sebenarnya adalah sistem nilai yang berdasar pada nilai-nilai agama. Sehingga membangun paradigma berbasis spiritual mutlak menjadi titik tolak dalam membangun etika pembangunan. Tentunya, dalam perkembangannya pembentukan etika sangat erat terkait dengan unsur reason dan revelation. Unsur reason (alasan) adalah pernilaian subjektif yang muncul dari pikiran individu berdasar pada pengetahuan dan pengalaman selama proses kehidupan, dimana ia bisa dinilai dan berakhir dengan baik dan tidak. Oleh karenanya, unsur reason perlu dilengkapi dengan unsur revelation, yaitu dalam konteks ini adalah panduan nilai agama. Tak dipungkiri bahwa agama berisi seperangkat aturan atau sistem nilai universal yang mengarahkan semua aktivitas manusia menuju kebenaran universal. Pada akhirnya penekanan etika dalam pembangunan akan membantu dalam memupus persaingan yang merugikan, kecemburuan, bahkan memperkuat solidaritas sosial, serta menciptakan kecenderungan pada pemenuhan rasa keadilan. Pendek kata, konsep dan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mencoba mendinamiskan dan menyeimbangkan pengelolaan lingkungan dan optimalisasinya terhadap perekonomian dapat diterapkan hanya bila para pelaku ekonomi mendasarkan dan memasukkan unsur etika (ethics) dalam implementasi kebijakan dan setiap perilakunya.

Kesimpulan
Indonesia merupakan negara yang dianugerahi kekayaan alam yang sangat berlimpah. Kelimpahan tersebut sepenuhnya telah diamanatkan kepada negara/pemerintah untuk dikelola demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam upaya optimalisasi pengelolan SDA bagi ekonomi rakyat dan negara, maka seperangkat peraturan dibuat sebagai dasar kegiatan dan kebijakan. Sayangnya, banyaknya peraturan tidak menjamin keteraturan dan justeru tumpang tindih bahkan bertentangan. Dengan demikian, internalisasi unsur etika (ethics) oleh pelaku ekonomi serta meletakkan paradigma pembangunan yang tidak hanya mengandalkan unsur reason, namun juga revelation (nilai agama) diyakini dapat membantu mengembalikan prinsip dan konsep yang digagas dalam jargon pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Akhirnya, integralisasi etika dalam kegiatan ekonomi diharapkan dapat berdampak luas pada kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negara di masa mendatang.  

http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/?ar_id=NzQ4MA==

Dari Lawan Menjadi Kawan

Tema: Implikasi UU No 32 Tahun 2009

Oleh : Deni Kusumawardani (Staf pengajar Fak. Ekonomi Unair, Surabaya)
Tanggal : Kamis, 22 April 2010 Aspek Pembaruan
  
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan respon terhadap kompleksitas masalah lingkungan yang dihadapi Indonesia saat ini. UU baru tersebut merupakan pengganti dari UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang belum mengakomodir isu-isu aktual seperti: pemanasan global dan perubahan iklim; kerusakan lingkungan; serta otonomi daerah. Penambahan kata "perlindungan" pada UU baru menunjukkan ruang lingkup yang lebih luas, dimana lingkungan tidak hanya dikelola sebagai modal pembangunan, tetapi juga perlu dilindungi dari kerusakan untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).

Kelebihan yang menjadi perbedaan mendasar UU baru dari UU lama adalah adanya penguatan tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan mengintegrasikan aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan (Penjelasan UU No. 32 Tahun 2009). Beberapa konsep baru, seperti: kajian lingkungan hidup strategis (KLHS); ekoregion; kearifan lokal; dan instrumen ekonomi lingkungan hidup, ditujukan agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat berjalan lebih efektif.


Instrumen Ekonomi
Salah satu poin penting dari UU No. 32 Tahun 2009 adalah penggunaan instrumen ekonomi untuk mengendalikan kerusakan lingkungan, yang meliputi: (1) internalisasi aspek lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan ekonomi; (2) pendanaan lingkungan; serta (3) insentif dan disinsentif. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya untuk 'mengawinkan' aspek ekonomi dan aspek lingkungan yang dalam banyak dianggap bertentangan. Kegiatan ekonomi sering dituding sebagai 'biang kerok' dari kerusakan lingkungan, sehingga pembangunan ekonomi dijadikan sebagai 'lawan' dari pelestarian lingkungan. Akan tetapi, beberapa fakta empiris membuktikan bahwa kedua aspek tersebut mempunyai hubungan positif, artinya kemajuan di bidang ekonomi justru dapat mendorong usaha pelestarian lingkungan melalui pendanaan regulasi di bidang lingkungan, kemajuan teknologi dan perubahan struktur produksi, serta kesadaran terhadap lingkungan.

Walapun masih terdapat perdebatan ilmiah, sebenarnya di antara kedua aspek tersebut dapat terjadi hubungan 'simbiosis mutualisme'. Artinya, pembangunan ekonomi membutuhkan barang dan jasa lingkungan sebagai modal pembangunan, tetapi pelestarian lingkungan juga membutuhkan dukungan sumberdaya yang dihasilkan oleh pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, aspek ekonomi semestinya tidak dijadikan sebagai 'lawan', tetapi 'kawan' dari aspek lingkungan. Itulah sebenarnya yang menjadi spirit dari penggunaan instrumen ekonomi dalam kebijakan perlindungan dan pengelolan lingkungan yang tertuang dalam UU baru tersebut.

Ide untuk mengintegrasikan aspek ekonomi dan aspek lingkungan dalam pembangunan bukanlah barang baru. Konsep pembangunan berkelanjutan yang pertama kali dicetuskan oleh World Commission on Environment and Development � WECD tahun 1987 pada hakikatnya bertujuan untuk menjaga harmonisasi kedua aspek tersebut. Para ahli sepakat bahwa aspek ekonomi dan aspek lingkungan merupakan pilar utama dari pembangunan berkelanjutan. Akan tetapi, di Indonesia konsep tersebut hanya sebatas wacana dan belum direalisasikan secara serius dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan. Salah satu penyebabnya adalah tidak ada aspek legal formal yang membalut konsep tersebut menjadi suatu peraturan yang bersifat mengikat. Oleh karena itu, UU No. 32 Tahun 2009 yang memperkenalkan instrumen ekonomi sebagai alat untuk mengendalikan kerusakan lingkungan merupakan solusi nyata bagi upaya pengintegrasian kedua pilar pembangunan berkelanjutan tersebut.


Valuasi Ekonomi
Prasyarat utama untuk menjamin bekerjanya instrumen ekonomi dalam kebijakan lingkungan adalah pemberian nilai ekonomi (dinyatakan dalam satuan moneter) pada barang dan jasa lingkungan, atau dikenal dengan istilah valuasi ekonomi (economic valuation). Walaupun menimbulkan kontroversi, bahkan dianggap sesuatu yang 'haram' (illicit) dan tidak bermoral, namun valuasi ekonomi sangat diperlukan untuk mengestimasi nilai ekonomi barang dan jasa lingkungan dalam rangka mengintegrasikan aspek lingkungan dan aspek ekonomi. Selama ini, banyak yang beranggapan bahwa lingkungan adalah 'anugerah dari Tuhan' yang dapat dikonsumsi secara gratis. Dalam istilah ekonomi barang dan jasa lingkungan tesebut dikenal sebagai 'barang bebas' (free good) yang tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan ekonomi karena tidak mempunyai harga. Persepsi tersebut dapat mendorong eksplotasi sumberdaya alam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, menempatkan barang dan jasa lingkungan sebagai barang ekonomi (economic good) merupakan prinsip dasar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik.

Untuk barang dan jasa lingkungan yang diperdagangkan di pasar, valuasi ekonomi relatif mudah karena nilai ekonomi dapat diestimasi dari harga pasar aktual. Akan tetapi, jika barang dan jasa lingkungan tidak diperdagangkan di pasar, maka dibutuhkan teknik valuasi yang lebih kompleks. Untuk kasus tersebut, para ahli ekonomi telah mengembangkan berbagai teknik valuasi yang secara umum dapat dibagi ke dalam dua pendekatan, yaitu: (1) berdasarkan pasar pengganti (surrogate market); dan (2) berbasis survei.

Faktanya, sebagian besar barang dan jasa lingkungan tidak mempunyai pasar. Penyebabnya adalah tidak adanya hak kepemilikan (property right) yang jelas untuk barang dan jasa lingkungan, padahal hak kepemilikan tersebut merupakan salah satu syarat penting untuk bekerjanya suatu pasar. Dengan demikian, teknik valuasi lebih banyak menggunakan pendekatan non-pasar yang secara umum membutuhkan biaya yang besar, waktu yang cukup lama, dan tenaga ahli yang kompeten. Ini merupakan kendala utama yang menyebabkan keengganan untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Keuntungan Ekonomi
Pertanyaan rasional yang muncul adalah apakah kebijakan di bidang lingkungan dapat menguntungkan secara ekonomis? Jawabannya mungkin "tidak" dalam jangka pendek tetapi "ya" dalam jangka panjang. Kebijakan lingkungan dapat dianalogikan sebagai kegiatan investasi, yaitu mengorbankan keuntungan sekarang untuk mengharapkan keuntungan yang lebih besar di masa yang akan datang. Dalam jangka pendek, pemerintah harus mengeluarkan biaya yang besar untuk melindungi dan mengelola lingkungan. Tetapi dalam jangka panjang, pengeluaran tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pengalaman membuktikan bahwa kerusakan lingkungan dapat menimbulkan biaya sosial (social cost) yang besar serta menghapus hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Bila hal tersebut terjadi, maka kesejahteraan sosial (social welfare) yang menjadi tujuan akhir dari pembangunan ekonomi secara makro akan jauh dari kenyataan.

Bagi sektor usaha, kebijakan lingkungan dalam jangka pendek akan membawa proses perubahan pada berbagai aspek, seperti komposisi produksi, teknologi, dan struktur biaya. Internalisasi aspek ekonomi ke dalam kegiatan ekonomi dapat memperbesar biaya produksi yang berimplikasi pada berkurangnya keuntungan. Tetapi dalam jangka panjang, sektor usaha justru akan menikmati penghematan biaya jika menerapkan proses yang ramah lingkungan. Selain itu, dari sisi permintaan, kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap produk yang ramah lingkungan akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan. Ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi sektor usaha untuk merespon permintaan pasar tersebut. (*) 

http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/?ar_id=NzAxNA==

Sabtu, 03 Desember 2011

akses internet makin mudah

















Penggunaan Internet di Indonesia telah melampaui media tradisional dan berada di peringkat kedua setalah televisi. Demikian hasil sebuah survei yang diselenggarakan Yahoo! dan TNS di kota-kota di seluruh Indonesia. Meningkatnya ketersediaan paket biaya Internet yang murah dari operator dan semakin terjangkaunya smartphone yang mampu mengakses Internet telah mendorong pertumbuhan ini dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan ini juga berkontribusi terhadap meningkatnya penggunaan media sosial serta adopsi perdagangan elektronik.

Jaringan sosial menempati 89 persen dan menduduki posisi puncak dari daftar aktivitas online paling populer, disusul dengan portal Web di 72 persen. Sementara itu, penggunaan mesin pencari tumbuh 70 persen, dan aktivitas membaca berita di 61 persen. Hasil ini mungkin sedikit mengejutkan karena jaringan sosial tidak mencapai hasil persentase yang lebih tinggi, padahal adopsi dan penggunaan jejaring sosial sangat luas di kalangan pengguna Internet Indonesia.

Hasil survei ini telah berubah secara signifikan sejak pertama kali dilakukan. Pada tahun 2009, semua kegiatan di atas diwakili oleh sekitar 57 persen dari responden kecuali untuk aktivitas membaca berita yang hanya 47 persen. Pergeseran ini dapat dengan mudah dikaitkan dengan pertumbuhan penggunaan Internet di masyarakat Indonesia yang berumur antara 15 hingga 24 tahun yang mencari hiburan, musik, game, dan platform diskusi online.

Namun penelitian ini juga mengungkapkan, sementara pengunaan Internet di kalangan penduduk lebih muda telah mencapai pertumbuhan yang lebih besar, pengguna Internet tengah baya Indonesia mengakses Internet secara lebih sering. 

Kembali pada tahun 2009, warung Internet adalah lokasi yang dominan bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses Internet, namun dengan munculnya paket Internet yang lebih terjangkau dan pertumbuhan perangkat mobile, kunjungan ke lokasi-lokasi seperti itu turun dari 89 persen menjadi hanya 60 persen. Penggunaan Internet menggunakan ponsel meroket dari 22 persen menjadi 58 persen sementara akses Internet dari rumah bertumbuh dua kali lipat dari 16 persen menjadi 32 persen. Walau angka dari penelitian ini agak berbeda dengan hasil parsial dari survei Nielsen yang dirilis bulan ini, keduanya menunjukkan tren penggunaan Internet yang serupa. Kedua survei menemukan bahwa perangkat mobile adalah sarana yang memberikan dampak signifikan pada peningkatan penggunaan Internet di masyarakat Indonesia.

Survei Yahoo! dan TNS mencakup hampir 3000 responden berusia antara 15 dan 50 di semua segmen sosial ekonomi yang telah menggunakan Internet antara Januari dan Maret tahun 2011.

DailySocial.net